Ferry Irawan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

sekitar 1 tahun lalu
Entertainment

VIVA –  Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 44 dan 45 UU KDRT terhadap tersangka Ferry Irawan.

Sebab, dalam kasus itu korban tak hanya menderita fisik, tapi juga psikis. Ferry tercancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (RP-RN-DA)