img_title
TikTok Shop by Tokopedia Gelar Festival Ramadan Ekstra Seru
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce

13 hari lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
2 Photo

VIVA – Pekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Jakarta. Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produknya melalui E-Commerce bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar guna memperluas cakupan penerimaan pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring.