img_title
Konfrensi Pers Terkait PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Konfrensi Pers Terkait PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

sekitar 1 bulan lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
7 Photo

VIVA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kedua kanan) saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yaitu tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta satu orang pengacara Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)