VIVA – Para pendukung Bharada Richard Eliezer usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiwu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.