VIVA – Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) didampingi Penasehat hukum bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dan dua orang saksi (a de charge) atau saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.