VIVA – Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu 3 November 2021. Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021.