VIVA – Penjual sembako di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok atau sembako. Rencana itu tertuang dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek pajak yang PPN-nya dikecualikan.