VIVA – Penyidik menunjukkan barang bukti korupsi gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur. Nurdin ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau janji.