VIVA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu dia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap pada masa PSBB transisi. Aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.