MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya

5 hari lalu
)
Viva Networks News Flash

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.