VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo. Sidang digelar pada Kamis 24 April 2025 pukul 10.30 WIB.
Meski majelis hakim meminta sidang diberhentikan sementara atau diskors, sidang tetap dilanjutkan dengan membuat sejumlah kesepakatan. Salah satunya soal mediator Prof. Adi.