VIVA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai masyarakat dilindungi UU untuk melihat ijazah Joko Widodo. Menurutnya masyarakat memiliki hak melihat ijazah kepala negara yang diakui secara konstitusi.
Selain ijazah, masyarakat berhak mengecek dokumen mantan Kepala Negara. UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan atas sikap warga yang mau melihat ijazah Presiden ke-7 RI itu.