• logo
  • img_title
    Live
    • Beranda

    • Most Popular Videos

    • Playlist

    • News

    • Sport

    • Entertainment

    • Game

    • Lifestyle

    • Travel

    • logo-vlix-antv

      antv

    • logo-vlix-tvone

      tvOne

    • logo-vlix-akoc

      AKOC

    • logo-vlix-sportone

      Sportone

    • logo-vlix-sport-clip

      Sportclips

    • -vlix-vivabola

      VivaBola

    • logo-vlix-jagodangdut

      Jagodangdut

    • logo-vlix-100kpj

      100KPJ

    • logo-vlix-intipseleb

      Intipseleb

    • logo-vlix-sahijab

      Sahijab

    • Informasi

    • Follow Us:
      • Peta Situs
      • Tentang Kami
      • Kontak Kami
      • Info Iklan
      • Pedoman Media Siber
      • Kebijakan Privasi
      • Disclaimer
      • Info Karir
    • PT Viva Media Baru ©2019
      All Right Reserved
    • A Group Member of VDVC
      • Jagodangdut
      • 100kpj
      • Intipseleb
      • Viva
      • Vlix
      • TvOne
      • TvOne
      • Onepride
      • Oneprix
    • Disimpan di Bagasi Bus, Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa

      Tvone

      lewat 2 tahun lalu
      • 01:25
        • Deta A
      Author:
      • Deta A

      VIVA – Penyelundupan dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dan ratusan ekor burung tanpa dokumen, digagalkan tim gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Senin malam kemarin. Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network.Orangutan yang dilindungi dan ratusan burung tersebut dibawa menggunakan jasa pengiriman armada bus lintas provinsi. Penyelamatan dua ekor orangutan itupun berlangsung dramatis. Saat ditemukan, kondisi keduanya sangat lemah karena diletakkan di dalam keranjang plastik berukuran kecil. Sang sopir yang bernama Heri (50) warga Medan mengaku diperintah seseorang untuk membawanya dengan upah khusus. Penyelundupan satwa liar itu menurut pihak Balai Pertanian Lampung telah melanggar Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 milliar.

    • #satwa langka
    • #penyelundupan
    • #Penyelundupan Burung
    • #penyelundupan hewan
    • Share
    • Lihat Juga

    Pasukan TNI Tangkap WNA Selundupkan Amunisi Sniper ke Papua

    Pasukan TNI Tangkap WNA Selundupkan Amunisi Sniper ke Papua

    • News

    • 3 bulan lalu
    KSAL Usut Penemuan Satwa Dilindungi di Kapal TNI AL

    KSAL Usut Penemuan Satwa Dilindungi di Kapal TNI AL

    • News

    • 9 bulan lalu
    Truk Trailer Terbalik, 53 Orang di Dalamnya Tewas Terlempar

    Truk Trailer Terbalik, 53 Orang di Dalamnya Tewas Terlempar

    • News

    • sekitar 1 tahun lalu
    Polisi Tangkap Penyelundup Ribuan Benih Bening Lobster

    Polisi Tangkap Penyelundup Ribuan Benih Bening Lobster

    • News

    • sekitar 1 tahun lalu
    Modus Baru Mafia, Kontainer Diselimuti Ribuan Kilo Narkoba

    Modus Baru Mafia, Kontainer Diselimuti Ribuan Kilo Narkoba

    • News

    • sekitar 1 tahun lalu
    • Selanjutnya

    • KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap

      KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap

      • sekitar 1 tahun lalu
    • Orangutan Tamasya di Permukiman Warga

      Orangutan Tamasya di Permukiman Warga

      • sekitar 1 tahun lalu
    • Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto

      Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto

      • sekitar 1 tahun lalu
    • Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona

      Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona

      • sekitar 1 tahun lalu
    • Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank

      Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank

      • sekitar 1 tahun lalu
    • Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil

      Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil

      • sekitar 1 tahun lalu
    • Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta

      Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta

      • sekitar 1 tahun lalu
    • Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown

      Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown

      • sekitar 1 tahun lalu
    • 2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi

      2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi

      • sekitar 1 tahun lalu
    • Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara

      Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara

      • sekitar 1 tahun lalu