Jadi Tersangka, HRS Dijerat Pasal Penghasutan dan Karantina

lewat 3 tahun lalu
Tvone

VIVA – Ultimatum Kapolda Metro Jaya disampaikan setelah konferensi pers penetapan enam tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi di Petamburan. Keenam tersangka melanggar undang-undang karantina kesehatan. Habib Rizieq Shihab diancam ditangkap karena tak pernah datang dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Tiga dari 5 orang lain yang jadi tersangka di antaranya, Ketua Umum FPI saat ini, Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam, Maman Suryadi serta Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab.