Buntut Kerumunan Massa, Kepala Daerah Bisa Dicopot

lewat 3 tahun lalu
Tvone

VIVA – Insiden pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat berbuntut panjang. Akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi kepada kepala daerah agar konsisten menegakkan protokol kesehatan covid-19. Jika tidak, kepala daerah terancam sanksi diberhentikan dari jabatannya.