Peminum Miras Bisa Dibui?

lewat 3 tahun lalu
Tvone

VIVA – Badan legislasi DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol. Di RUU ini pidana yang menanti para pelanggar di antaranya adalah pidana penjara minimal 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar.