Terbukti Terima Suap, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

lewat 4 tahun lalu
Tvone

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Politikus Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan, lantaran dianggap terbukti menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.