OJK Temukan Lebih dari 1000 Fintech Ilegal

lewat 4 tahun lalu
Tvone

VIVA – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati melakukan pinjaman online dari penyelenggara fintech yang tidak memiliki izin resmi. OJK mencatat jumlah fintech yang tidak memiliki izin sudah mencapai lebih dari 1000 perusahaan.