Jadi Tersangka, Sopir Rubicon cuma Diancam 1 Tahun Penjara

lewat 4 tahun lalu
Tvone

VIVA – Polisi menetapkan sopir Jeep Rubicon yang menabrak panita lomba marathon di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah.