Penggerebekan Rumah Pembuat Narkoba Jenis Tembakau Gorila

lewat 6 tahun lalu
Tvone

VIVA – Rumah industri pembuatan narkoba jenis tembakau Gorila berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Tiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.