Divonis Dua Tahun Penjara, Dahlan Iskan Ajukan Banding

lewat 7 tahun lalu
Tvone

VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur. Atas vonis tersebut, Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.