Gatot Brajamusti Divonis Delapan Tahun Penjara

lewat 7 tahun lalu
Tvone

VIVA.co.id – Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Gatot adalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia.