Stigma Buruk OTG yang Rumahnya Dipasang Stiker

lewat 3 tahun lalu
)
Suara Jakarta

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur 980. Kepgub tersebut berisi tentang prosedur dan standar lokasi isolasi terkendali yang digunakan oleh pasien COVID-19 gejala ringan atau tanpa gejala.

"Kepgub 980 yang ditandatangani pada tanggal 22 September itu bagi keluarga yang terpapar virus corona yang positif yang ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2020.

Meski begitu, Wagub menyebut ada beberapa syarat jika warga yang positif terpapar COVID-19 ingin melakukan isolasi mandiri.