Palak Sopir Truk, Oknum Petugas Dishub Ini Akhirnya Dipecat!

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – Oknum petugas Dishub Lubuklinggau yang lakukan pungli ke sopir truk dipecat. Kepala Dishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat mengatakan oknum tersebut berinisial S (41), tenaga honorer yang sudah lama bekerja di lingkungan Dishub. Aksi S viral pasca melakukan pungli di terminal Kalimatan, Lubuklinggau. Dalam video, S tampak meminta biaya retribusi sebesar Rp50 ribu ke sopir truk. Sementara sang sopir truk menyebut biaya restribusi hanya sebesar Rp30 ribu.