Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Ini Kata Hakim MK

11 hari lalu
)
Viva Networks News Flash

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye.

Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah ini dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. [R-DA]