img_title
Zarof Ricar, Sidang Tuntutan
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sidang Tuntutan Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

11 hari lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
8 Photo

VIVA – Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp750 juta, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat pidana penjara 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)