VIVA – Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025. Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim (VIVA.co.id/M Ali Wafa)