img_title
Mangapul Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Mangapul Hakim Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara

17 hari lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
9 Photo

VIVA – Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025. Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim (VIVA.co.id/M Ali Wafa)