VIVA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) saat mengikuti Sidang Etik di Jakarta, Senin 17 Maret 2025. Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.