VIVA – Hakim Djuyamto saat memimpin Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 21 Januari 2025. Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir. KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025). KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)