VIVA – Sejumlah pekerja melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) bus way, di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan. Pegawai swasta nantinya akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK). Adapun penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).