VIVA – Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Dengan putusan itu, status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.