img_title
Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Karen Agustiawan Divonis 9 Thn Penjara di Kasus Korupsi LNG

4 bulan lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
10 Photo

VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda uang pengganti 500 juta. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)