img_title
Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Hakim Kabulkan Eksepsi, Gazalba Saleh Segera Bebas

2 bulan lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
10 Photo

VIVA – Hakim Agung Non Aktif MA Gazalba Saleh saat melakukan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)