img_title

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Gegara Aniaya David

26 hari lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
8 Photo

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.