VIVA – Terdakwa Linda Pujiastuti kasus memperjualbelikan Narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin 27 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus peredaran narkotika yang menjerat dirinya.