img_title
Momen Mic Jatuh Sebelum Pembacaan Tuntutan AKBP Dody
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Momen Mic Jatuh Sebelum Pembacaan Tuntutan AKBP Dody

sekitar 1 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membantu JPU usai insiden mic jatuh di sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin 27 Maret 2023. . AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara. Hal ini tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.