VIVA – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin 27 Maret 2023. AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara. Hal ini tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.