img_title
AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Kasus Narkoba Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

sekitar 1 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
8 Photo

VIVA – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin 27 Maret 2023. AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara. Hal ini tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.