VIVA – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023. Saiful Ilah yang pernah divonis 3 tahun pada 2020 korupsi proyek PUPR senilai Rp1,8 Milyar, kembali ditahan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi berupa emas dan barang dengan nilai mencapai Rp15 Miliar serta penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK selama periode 2010 s/d 2015 dan berlanjut diperiode 2016 s/d 2021.