VIVA – Terdakwa Arif Rachman Arifin saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 23 Februari 2023. Mantan Wakaden B Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Kamis, 23 Februari 2023.