
VIVA – Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang Vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap istri mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu di kasus kematian Brigadir J.