VIVA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.