VIVA – Terdakwa Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dan satu orang saksi (a de charge) atau saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.