VIVA – Petugas kepolisian berjaga di rumah pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Polri menyatakan, eks Kadiv Propam Polri itu memberikan perintah kepada Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghabisi nyawa Brigadir J.