VIVA –Petugas saat memusnahkan barang bukti narkoba sabu seberat 244 Kilogram (Kg), ganja 13,8 Kg, ekstasi 200 ribu butir dan Happy Five sebanyak 47.500 butir di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa 18 Januari 2022. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini berasal dari delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan menjerat 21 orang sebagai tersangka.