img_title
Pajak PPH Untuk UMKM
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Pembebasan Pph Untuk UMKM

lewat 2 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA – Pelayan warung menyiapkan lauk pauk di sebuah warung Tegal (warteg) di Jakarta, Selasa, 9 November 2021. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun seperti warteg, menyusul disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).