VIVA – Suasana aksi para simpatisan Habib Rizieq di jalanan kawasan Jakarta Timur depan flyover menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan memvonis 4 tahun penjara terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi.