img_title
Larangan Mudik
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Mudik Dilarang, KAI Percepat Pengembalian Biaya Tiket

lewat 3 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
5 Photo

VIVA – Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa 27 April 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.