VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung 26 Oktober-8 November 2020. Untuk itu, semua masyarakat di Jakarta diharapkan melanjutkan pola hidup dan aktivitas sesuai dengan aturan yang diberlakukan di masa PSBB transisi seperti selalu mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Untuk angkutan umum dibatasi kapasitas dan waktu, operasional angkutan umuk mulai jam 05.00 sampai dengan jam 19.00.