VIVA – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan keputusan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual di gedung MK, Jakarta, Senin 28 September 2020. Mahkamah Konstutisi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian UU tersebut yang berisi tentang penanganan pandemi COVID-19.